Depok (30/6/2020), Jelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2020, Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan. Rapat ini dihadiri Ketua Panwas Kecamatan se-Kota Depok dan membahas mengenai kesiapan jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan dengan membiasakan diri melakukan kerja pengawasan tanpa melupakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Rapat Koordinasi ini dimulai pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh Andriansyah, S.HI selaku Anggota Bawaslu Kota Depok. “Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan serius dan tidak dianggap sekadar himbauan saja. Sebab kerja-kerja pengawasan kita sebagiannya turun langsung ke lapangan dan bertatap muka dengan masyarakat luas,” buka Andre.
Adapun narasumber lain dalam rakor ini diantaranya Luli Barlini, S.Sos., M.Si selaku Ketua Bawaslu Kota Depok, serta Willi Sumarlin, S.H dan Sriyono, S.Kom., M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kota Depok. Sriyono mengatakan bahwa jajaran Panwas Kecamatan sampai dengan Panwas Kelurahan sudah harus mengetahui dasar hukum ketika melakukan pengawasan. “Kerja pengawasan kita bukanlah kerja ringan, sehingga harus menguasai dasar-dasar hukum ketika ingin memberikan output pengawasan dan laporan dugaan pelanggaran.. Selain itu, dalam setiap agenda yang dilakukan, sudah harus terbiasa membuat BA (Berita Acara) dengan penomoran yang sudah sesuai pada ketentuan administrasi.” tambah Sriyono.
Willy juga mengatakan “Dalam penanganan pelanggaran kita memiliki Tim Sentra Gakumdu yang kantornya dibuat terpisah dengan Kantor Bawaslu Kota Depok. Kami akan melakukan bimbingan teknis agar jajaran Panwas Kecamatan mampu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran dengan baik dan cermat.” Luli juga menambahkan agar semua jajaran Panwas Kecamatan sampai Panwas Kelurahan melakukan penguatan publikasi melalui media social agar masyarakat tahu apa saja kerja yang kita lakukan selama tahapan Pilkada 2020 ini.
Lebih lanjut, Andriansyah, S.HI selaku Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Depok mengatakan, rakor ini dilakukan guna memastikan kesiapan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), sebagai bagian transparansi kepada khalayak luas.
“Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pilkada bukan lagi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, namun telah menjadi sebuah kebutuhan. Hal ini merupakan indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis. Dalam konteks pelaksanaan tahapan Pilkada, keterbukaan informasi menjadi salah satu elemen utama pendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Melalui keterbukan informasi ini, tentunya akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.”
Andre juga mendorong jajaran Panwas Kecamatan agar mampu mengelola website. Hal ini dikarenakan pihak Bawaslu Kota Depok telah memberikan kanal khusus untuk Panwas Kecamatan se-Kota Depok untuk menulis berita atau share kegiatan secara maksimal sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dilembaga Bawaslu.
“Kami menginginkan jajaran Panwas Kecamatan untuk aktif menyampaikan seluruh informasi khususnya Pengawasan Pemilu secara merata mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid 19 yang mengakibatkan proses sosialisasi yang biasa dilakukan secara konvensional belum bisa dilakukan, sehingga harus dicarikan opsi kehumasan yang lebih kreatif dan efektif,” tambah Andre.
Rapat Koordinasi Penguatan Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan. ditutup pukul 15.30 WIB, “Diharapkan rakor ini dapat menjadi jawaban atas keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan output pengawasan yang telah dilakukan. Sosialisasi secara massif melalui media social dan website merupakan strategi yang efektif ditengah-tengah situasi pandemic seperti ini.” tutup Andre.